page contents

KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan Daftar Pemilih Sementara dengan jumlah pemilih Laki-laki 86.899 pemilih Perempuan 79.607 jumlah 166.506 Pemilih--Kecamatan Sungai Raya Kepualauan laki-laki 8.245 perempuan 7.614 jumlah 15.859 Pemilih, -- Lumar, Laki-laki 2.458 Perempuan 2.200 jumlah 4.658 Pemilih---Monterado Laki-laki 10.195 Perempuan 9.058 Jumlah 19.253 Pemilih--Sungai Raya Laki-laki 7.925 Perempuan 7.576 Jumlah 15.501 Pemilih--Samalantan Laki-laki 7.895 Perempuan 7.149 Jumlah 15.044 Pemilih-- Seluas Laki-laki 6.546 Perempuan 5.834 Jumlah 12.380 Pemilih--Capkala Laki-laki 2.982 Perempuan 2.647 Jumlah 5.629 Pemilih--Jagoi Laki-laki 2.597 Perempuan 2.396 Jumlah 4.993 Pemilih -- Bengkayang Laki-laki 7.884 Perempuan 7.563 Jumlah 15.447 Pemilih--Ledo Laki-laki 4.638 Perempuan 4.268 Jumlah 8.906--Teriak laki-laki 5.262 Perempuan 4.698 Jumlah 9.956 Pemilih---Sungai Betung Laki-laki 3.659 Perempuan 3.084 Jumlah 6.743 Pemilih--Lembah Bawang, Laki-laki 2.102 Perempuan 1.830. Jumlah 3.932 Pemilih--Sanggau Ledo , Laki-Laki 5.358 Perempuan 5.298 Jumlah 10.656 Pemilih--Siding , Laki-laki 2.776 Perempuan 2.582 Jumlah 5.358 Pemilih--Suti Semarang, Laki-laki 1.847 Perempuan 1.612 Jumlah 3.459 Pemilih --Tujuh Belas, Laki-laki 4.530 Perempuan 4.202 Jumlah 8.732 Pemilih

166.506 Pemilih terdaftar dalam DPS

Sebanyak 166.506 Pemilih telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkayang dalam rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2015. Jumlah Pemilih tersebut adalah hasil dari kegiatan Pencocokan dan Penelitian yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mulai tanggal 15 Juli  2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015 yang lalu. Selanjutnya data tersebut akan diumumkan secara lengkap melalui PPS di desa masing-masing mulai tanggal 10 - 19 September 2015. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman DPS  tersebut, apabila masih terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas dan dapat juga menambahkan anggota keluarganya yang belum terdaftar kepada PPS setempat.

KPU BENGKAYANG Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

Rabu, 26 Agustus 2015

Melalui rapat pleno  yang dilaksanakan di Aula V kantor Bupati Bengkayang, KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015. Rapat pleno yang dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh kedua Pasangan Calon , tim kampanye, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan,  pj.Bupati Bengkayang, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkompinda, pers , tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan. Hasil pencabutan undi nomor urut pasangan calon menempatkan pasangan calon Sebastianus Darwis, SE.,MM dan Rurakhmad pada nomor urut 1 (satu) dan Pasangan calon Suryadman Gidot, M.Pd dan Agustinus Naon, S.Sos pada nomor urut 2 (dua).  Sebagaimana ketentuan dalam pasal 70 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tantang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota , hasil pengundian nomor urut pasangan calon menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Bengkayang untuk menyusun daftar pasangan calon dan ditetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten Bengkayang nomor 35/Kpts/KPU-Kab-019.435673/2015.

 

 

Pastikan Anda terdaftar sebagai Pemilih, Periksa nama anda dalam Daftar Pemilih Sementara di pengumuman balai Desa atau kantor Kelurahan 10-19 September 2015

20 Agustus 2015, Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Selesai, KPU Bengkayang menyusun Daftar Pemilih Sementara

Setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tuntas melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (coklit) selama  36 hari, Pada Tanggal 19 Agustus 2015 seluruh Data Pemilih hasil coklit telah terkumpul lengkap untuk seluruh wilayah kabupaten Bengkayang, Selanjutnya operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terdiri dari operator kecamatan (PPK) dan operator Sidalih KPU Kabupaten Bengkayang bekerja keras untuk menginput data ke sistem Sidalih yang dilaksanakan secara online. Sidalih adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat, telah dioperasionalkan sejak pemilu legislatif dan pilpres tahun 2014 terbukti sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemilu. Setelah dilakukan input ke sistem Sidalih nantinya akan dilakukan pencetakan untuk selanjutnya menjadi bahan Daftar Pemilih Sementara yang akan ditetapkan secara berjenjang ditingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara  (PPS) pada tanggal 27-29 Agustus 2015, tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 30-31 Agustus 2015 dan tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten tanggal 1-2 September 2015. Daftar Pemilih Sementara akan diumumkan kepada masyarakat di setiap desa oleh PPS pada tanggal 10 sampai dengan 19 September 2015, pada masa ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada PPS di desa masing-masing. Terhadap tangapan dan masukan masyarakat tersebut PPS akan segera melakukan perbaikan dan dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan untuk selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Informasi Nasional

Publik diminta aktif beri masukan untuk perbaikan data pemilih

Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan. Waktu ..selanjutnya......

INFORMASI KPU RI LAINNYA

Lates Video

 

 

Lates Video