166.506 Pemilih terdaftar dalam DPS
Sebanyak 166.506 Pemilih telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkayang dalam rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2015. Jumlah Pemilih tersebut adalah hasil dari kegiatan Pencocokan dan Penelitian yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih mulai tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015 yang lalu. Selanjutnya data tersebut akan diumumkan secara lengkap melalui PPS di desa masing-masing mulai tanggal 10 - 19 September 2015. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman DPS tersebut, apabila masih terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas dan dapat juga menambahkan anggota keluarganya yang belum terdaftar kepada PPS setempat.
Rabu, 26 Agustus 2015
Melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Aula V kantor Bupati Bengkayang, KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015. Rapat pleno yang dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh kedua Pasangan Calon , tim kampanye, Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilihan, pj.Bupati Bengkayang, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Forkompinda, pers , tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan. Hasil pencabutan undi nomor urut pasangan calon menempatkan pasangan calon Sebastianus Darwis, SE.,MM dan Rurakhmad pada nomor urut 1 (satu) dan Pasangan calon Suryadman Gidot, M.Pd dan Agustinus Naon, S.Sos pada nomor urut 2 (dua). Sebagaimana ketentuan dalam pasal 70 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tantang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota , hasil pengundian nomor urut pasangan calon menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Bengkayang untuk menyusun daftar pasangan calon dan ditetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten Bengkayang nomor 35/Kpts/KPU-Kab-019.435673/2015.
20 Agustus 2015, Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Selesai, KPU Bengkayang menyusun Daftar Pemilih Sementara
Setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tuntas melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (coklit) selama 36 hari, Pada Tanggal 19 Agustus 2015 seluruh Data Pemilih hasil coklit telah terkumpul lengkap untuk seluruh wilayah kabupaten Bengkayang, Selanjutnya operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terdiri dari operator kecamatan (PPK) dan operator Sidalih KPU Kabupaten Bengkayang bekerja keras untuk menginput data ke sistem Sidalih yang dilaksanakan secara online. Sidalih adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat, telah dioperasionalkan sejak pemilu legislatif dan pilpres tahun 2014 terbukti sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemilu. Setelah dilakukan input ke sistem Sidalih nantinya akan dilakukan pencetakan untuk selanjutnya menjadi bahan Daftar Pemilih Sementara yang akan ditetapkan secara berjenjang ditingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 27-29 Agustus 2015, tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 30-31 Agustus 2015 dan tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten tanggal 1-2 September 2015. Daftar Pemilih Sementara akan diumumkan kepada masyarakat di setiap desa oleh PPS pada tanggal 10 sampai dengan 19 September 2015, pada masa ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada PPS di desa masing-masing. Terhadap tangapan dan masukan masyarakat tersebut PPS akan segera melakukan perbaikan dan dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan untuk selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap.
Formulir & petunjuk pengisian LHKPN calon Bupati & Wakil Bupati
Surat Edaran KPU nomor 510/KPU/VIII/2015 Perihal Penetapan Pasangan Calon Pemilihan
Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak terkait Pemenuhan Persyaratan Kewajiban Perpajakan Calon Kepala Daerah
Pengumuman KPU Bengkayang nomor 05/KPU-Kab.019.435674/V/2015 tentang Pendaftaran Pemantau
Pengumuman KPU Bengkayang nomor 07/KPU-Kab.019.43567/VII/2015 tentang Pendaftaran Pasangan Calon
Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) benar-benar cermat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan. Waktu ..selanjutnya......